Apa yang dimaksud dengan penadah?
Apa yang dimaksud dengan penadah?
Jadi, jika seseorang terbukti dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam pasal 480 KUHP khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 yaitu apabila ia membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan.
Apa hukuman untuk penadah barang curian?
Untuk diketahui, pelaku penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.
Apa itu penadah barang curian?
Ketika banyak orang mencuri untuk mendapatkan uang, banyak juga orang yang ingin membeli barang dengan harga yang murah. Orang yang membeli barang curian inilah yang kemudian dinamakan penadah. Seseorang dikatakan penadah sekalipun ia tidak tahu bahwa barang yang dibelinya merupakan barang curian.
Siapa saja yang membeli barang curian sedang ia mengetahui bahwa barang itu adalah hasil curian maka ia bisa dihukum?
JAWAB :Haram hukumnya seseorang membeli suatu barang hasil curian, jika ia mengetahui bahwa barang ituadalah hasil curian.
Pasal 480 tentang apa?
Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP: 2. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Dapatkah menghukum penadah sebelum pencuri tertangkap?
Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah. …
Tidak tahu barang yang dibeli hasil curian Bisakah dipidana?
maka berlaku ketentuan Pasal 481 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa: “Barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Penadah barang curian kena pasal berapa?
Si penadah, karena barang tersebut hasil curian yang pencurinya diancam dengan Pasal 364 KUHP, maka berdasarkan Pasal 482 KUHP, si penadah diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Apa isi pasal 362 KUHP?
“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Apakah Pasal 480 bisa ditahan?
Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum: 1. Karena sebagai sekongkol.
Pasal 362 tentang apa?
Pasal 170 KUHP tentang apa?
Padahal dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.
Bagaimana cara membeli barang hasil curian?
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjual ataupun membeli barang hasil curian merupakan akad jual-beli yang tidak sah dan disebut juga dengan jual beli yang fasid. Sebab pencuri berkewajiban mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya.
Mengapa Kawanku membeli pakaian di toko curian?
Pertanyaan, “Aku membeli pakaian di toko milik kawanku. Tak lama setelah itu, terdapat bukti bahwa kawanku tersebut menjual barang-barang curian. Sekarang, saya tahu bahwa saya tidak boleh lagi membeli barang di toko itu. Akan tetapi, bagaimana dengan barang yang sudah terlanjur kubeli? Bolehkah memakainya?”
Apakah barang curian terlanjur dijual?
Sehingga ketika barang curian terlanjur dijual maka pencuri wajib mengembalikan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada pembeli dan mengembalikan barang curian tersebut kepada pemilik aslinya.
Siapa toko yang menjual barang hasil curian?
Jawaban, “Jika terbukti nyata bahwa toko tersebut menjual barang-barang hasil curian tidak boleh (baca: haram) membeli barang di toko tersebut karena barang curian itu bukanlah hak milik si pencuri sehingga tindakannya menjual hasil curian adalah transaksi jual beli yang tidak sah.