Apa yang dimaksud alasan pembenar dan alasan pemaaf?
Apa yang dimaksud alasan pembenar dan alasan pemaaf?
Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa.
Alasan pembenar apa saja?
a. Alasan pembenarberarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan ‘pencabutan nyawa’ yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
Sebutkan dan jelaskan alasan penghapus pidana yang ada dalam KUHP dan sebutkan apakah merupakan alasan pembenar ataukah alasan pemaaf?
DALAM hukum pidana dikenal istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar tindak pidana. Alasan pemaaf adalah pemaafan perbuatan seseorang, sekalipun telah melakukan tindak pidana yang melawan hukum. Sedangkan alasan pembenar adalah pembenaran atas tindak pidana yang sepintas lalu melawan hukum.
Mengapa dalam hukum pidana diatur tentang alasan penghapus pidana?
Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan apa seorang pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana.
Apa yang dimaksud alasan penghapus kesalahan?
Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): a. b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.
Hal hal apa saja yang termasuk dalam alasan pemaaf?
Alasan Pemaaf
- Pelaku tidak mampu bertanggungjawab secara hukum, misalnya orang gila atau kurang waras akalnya.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, misalnya pelaku melakukan pembelaan atas diri atau orang lain secara berlebihan sehingga menyebabkan pelaku yang mengancam diri atau orang lain tersebut terbunuh.
Mengapa orang gila tidak bisa dipidana?
Terakhir orang gila. Terlepas dari peristiwa apakah merupakan teror atau tidak, penanganan orang gila terdapat Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Apa yang dimaksud dengan alasan pemaaf dalam tindak pidana narkotika?
b) Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
Apa yang dimaksud alasan penghapus penuntutan?
Oleh karena itu, arti dari alasan penghapusan penuntutan pidana adalah untuk memungkinkan seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang benar-benar memenuhi formula kriminal untuk tidak dihukum, dan ini adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada hakim..
Apakah semua karena perintah jabatan merupakan alasan penghapusan pidana?
Melaksanakan perintah jabatan merupakan salah satu alasan menghapus pidana yang dikenal dalam KUHP.
Apa yang dimaksud dengan dasar penghapus pidana?
Hal mana dasar penghapus pidana merupakan hal – hal atau keadaan – keadaan yang menyebabkan yang telah jelas – jelas melakukan tindak pidana tetapi tidak dihukum sebagaimana menurut beberapa teori hukum pidana di bawah ini : Perintah undang – undang (vide: Pasal 50 Kitab Undang – undang Hukum Pidana); dan.
Sebutkan hal hal apa saja yang termasuk dalam alasan pemaaf?